PNS di Tanah Papua 80 Persen OAP dan 20% Non-OAP
NABIRE - Surat Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dalam surat keputusan tersebut secara tegas dan jelas menyatakan, penerimaan pegawai setanah Papua di enam provinsi diatur secara khusus, bahwa di dalam penerimaan tersebut 80 persen itu kuota untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20% lainnya untuk non-OAP.
