
Plt Kakam Mundur Jika Mau Calon Kepala Kampung
NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung harus mengajukan surat pengunduran diri, apabila ada keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak tahun 2022 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Nabire. Surat Pengunduran Diri diajukan 30 sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung.









