Big Man di Tengah Demokrasi Noken
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan saat Bedah Buku Seri I bertajuk “Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat: Peran Bigman dalam Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat”, yang dihelat oleh KPU Provinsi papua Tengah pada Senin (28/9/2026) lalu.

NABIRE — Di balik sistem noken/ikat dalam pemilu di Papua Tengah, ada kekuatan sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar selembar surat suara. Ada musyawarah, kesepakatan komunitas, kepemimpinan adat, dan figur Big Man yang memiliki kewibawaan di tengah masyarakat.
Namun ketika kewibawaan sosial itu bertemu dengan kepentingan elektoral, muncul persoalan yang tidak sederhana: sejauh mana seorang Big Man boleh memimpin keputusan komunitas, dan di mana hak politik setiap warga harus tetap dilindungi?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan saat Bedah Buku Seri I bertajuk “Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat: Peran Bigman dalam Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat”, yang dihelat oleh KPU Provinsi papua Tengah pada Senin (28/9/2026) lalu.
Di sejumlah wilayah pegunungan Papua Tengah, demokrasi tidak selalu berlangsung melalui pola satu orang, satu pilihan, lalu surat suara dimasukkan ke dalam kotak.
Keputusan politik dalam komunitas tertentu dapat tumbuh melalui musyawarah, kesepakatan bersama dan kepemimpinan tokoh yang memperoleh pengakuan sosial.
Di titik inilah posisi Big Man menjadi penting.
Big Man bukan sekadar kepala suku. Ia juga tidak otomatis merupakan pejabat kampung, tokoh politik atau seseorang yang memiliki kekuatan ekonomi.
Dalam struktur sosial tertentu masyarakat Papua, pengaruh seorang Big Man terbentuk dari kemampuannya memimpin, menyatukan kelompok, menyelesaikan persoalan, menyuarakan kepentingan komunitas dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Tetapi ketika pengaruh tersebut masuk ke arena pemilihan umum, persoalannya berubah.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memimpin musyawarah, tetapi siapa yang memberikan mandat, bagaimana keputusan dibuat, apakah seluruh warga menyetujuinya, dan bagaimana warga yang berbeda pilihan tetap dilindungi.
Yang paling penting, kewibawaan adat tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memenangkan kandidat tertentu.
Antara Adat dan Demokrasi
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa, menempatkan noken dan sistem ikat sebagai realitas sosial serta kebudayaan yang harus dipahami secara utuh.
Dalam masyarakat dengan tradisi kolektif yang kuat, Big Man dapat menjadi kekuatan sosial yang menjaga persatuan, memimpin musyawarah dan mempertemukan perbedaan.
Namun, posisi tersebut bukan berarti berada di luar evaluasi.
Ketika pengaruh Big Man bersentuhan dengan kepentingan kandidat, distribusi materi, relasi kekuasaan maupun praktik yang berpotensi membatasi kebebasan warga, posisi tersebut perlu dilihat secara kritis.
Karena itu, persoalan noken tidak cukup disederhanakan menjadi pertentangan antara mempertahankan budaya dan menerapkan demokrasi modern.
Kebudayaan perlu dihormati. Namun kebudayaan juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap hak politik warga.
Secara regulatif, mekanisme noken/ikat masih memperoleh ruang terbatas. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur pemberian suara dengan sistem noken, ikat dan/atau kesepakatan hanya diselenggarakan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan mekanisme tersebut.
Pedoman teknis KPU untuk Pemilihan 2024 mencatat enam kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistem tersebut, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Dogiyai.
Hak Individu di Tengah Keputusan Kolektif
Indra Ebang Ola, yang hadir sebagai keynote speaker sekaligus Kordiv Teknis, menempatkan literasi kepemiluan sebagai bagian penting dalam pembahasan.
Noken memiliki nilai budaya dan merupakan bentuk penghormatan terhadap tradisi masyarakat adat. Tetapi penghormatan tersebut, menurut pandangan yang berkembang dalam forum, harus berjalan berdampingan dengan hak warga negara untuk menentukan pilihan.
Karena itu, wilayah atau TPS yang kondisi sosialnya telah memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara secara individual perlu dipersiapkan dan difasilitasi.
Perubahan tersebut tidak harus dilakukan secara mendadak dengan mengabaikan kondisi masyarakat.
Gagasan transisi justru menjadi salah satu benang merah pembahasan.
Perubahan tidak harus berarti penghapusan budaya.
Big Man Bukan Kepala Suku
Penulis buku, Theodorus Kossay, membawa pembahasan ke pengalaman empiris di lapangan.
Melalui wawancara, FGD, literatur dan pendekatan etnografi, ia mendokumentasikan variasi praktik noken dan ikat sekaligus menyoroti pentingnya membedakan Big Man dengan kepala suku.
Keduanya kerap dipertukarkan, padahal sumber legitimasi dan perannya dapat berbeda.
Kossay juga mengingatkan bahwa praktik noken tidak hanya mengandung nilai komunalisme, musyawarah dan kesepakatan.
Di lapangan terdapat sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi, mulai dari data pemilih, konsistensi prosedur, administrasi hasil, potensi konflik, perubahan suara dalam proses berjenjang hingga lemahnya bimbingan teknis.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan pada tataran wacana.
Desain TPS, simulasi, sosialisasi, pemetaan tokoh adat, pendidikan pemilih, koordinasi dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu hingga pembicaraan mengenai kemungkinan transisi sistem perlu disiapkan.
Skala persoalannya juga tidak kecil.
Bahan forum menyebut terdapat 2.412 TPS yang menggunakan mekanisme tersebut. Dengan jumlah sebesar itu, tata kelola tidak dapat hanya mengandalkan kebiasaan lokal yang tidak terdokumentasikan.
Ketika Noken Masuk Politik Praktis
Panelis Dr. Najamuddin Gani membawa diskusi kepada makna noken sebagai benda budaya.
Noken menyertai kehidupan masyarakat Papua dan memiliki nilai yang dihormati.
Persoalan muncul ketika simbol budaya tersebut ditarik terlalu jauh ke dalam politik praktis.
Dalam konteks itu, terdapat risiko noken, Big Man, kepala suku bahkan masyarakat sendiri ditempatkan sebagai instrumen kepentingan kontestasi.
Karena itu, budaya noken perlu dihormati dan dilestarikan, sekaligus dilindungi dari penyalahgunaan oleh aktor politik.
Najamuddin juga menyoroti persoalan administratif yang sekilas tampak teknis, tetapi dapat berdampak terhadap hasil pemilihan, terutama kejelasan wilayah administrasi dan konsistensi mekanisme pemungutan suara.
Ketidakjelasan pada dua aspek tersebut berpotensi membuka ruang sengketa.
Mandat Big Man Harus Bisa Dibuktikan
Panelis lainnya, Dr. Jhosua N. Douw, menilai Big Man memiliki pengaruh fundamental dalam struktur sosial masyarakat.
Namun, ia tidak mendorong sistem noken dihapus begitu saja.
Yang diperlukan adalah proses mempersiapkan masyarakat menuju kemandirian dalam menentukan suara, disertai batas yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat disebut Big Man dan bagaimana perannya dalam proses pemilu.
Dalam pembahasan forum, peran Big Man setidaknya terlihat dalam empat fungsi: memimpin musyawarah, menyatukan masyarakat, menyalurkan aspirasi dan membawa mandat.
Masalahnya, mandat tersebut tidak cukup hanya diklaim.
Perlu mekanisme yang dapat menjelaskan dari siapa mandat berasal, bagaimana musyawarah dilakukan, siapa yang hadir, bagaimana keputusan ditetapkan, siapa yang menyaksikan dan bagaimana kesepakatan tersebut dicatat.
Jhosua juga mengingatkan agar klaim sebagai Big Man tidak muncul hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan politik atau kekuatan material.
Memisahkan Kewibawaan Adat dan Kewenangan Pemilu
Dari berbagai pandangan tersebut muncul satu kebutuhan mendasar: memisahkan kewibawaan budaya dengan kewenangan penyelenggaraan pemilu.
Big Man dapat memiliki ruang untuk memimpin atau memfasilitasi musyawarah.
Namun pencatatan administrasi, penghitungan, pengamanan hasil dan rekapitulasi membutuhkan tanggung jawab penyelenggara yang jelas.
Pedoman KPU juga menempatkan KPPS sebagai pihak yang memastikan pemungutan suara noken/ikat berjalan sesuai ketentuan. Sementara KPU kabupaten berkewajiban melakukan sosialisasi dan simulasi kepada masyarakat pengguna sistem tersebut.
Batas itu menjadi penting justru karena pengaruh Big Man sangat besar.
Tanpa batas yang terang, kewibawaan sosial dapat bergeser menjadi kewenangan untuk menentukan atau bahkan mengubah hasil pemilihan.
Sepuluh Agenda Pembenahan
Forum kemudian mengarah pada sejumlah pekerjaan rumah.
Pertama, definisi operasional mengenai Big Man dan kepala suku perlu diperjelas.
Kedua, tokoh adat di wilayah pengguna noken perlu dipetakan berdasarkan pengakuan komunitas, bukan kedekatan dengan kandidat atau semata-mata jabatan formal.
Ketiga, mandat hasil musyawarah perlu didokumentasikan.
Keempat, badan ad hoc membutuhkan bimbingan teknis yang lebih kuat, terutama mengenai pengisian formulir, administrasi hasil, keberatan, pengamanan suara dan larangan perubahan hasil di luar prosedur.
Kelima, pendidikan pemilih harus menjelaskan hubungan antara keputusan kolektif dan hak politik individual.
Keenam, warga yang berbeda pandangan dari mayoritas tetap harus memiliki ruang untuk menyampaikan kehendaknya.
Ketujuh, pengawasan terhadap politisasi Big Man perlu diperkuat.
Kedelapan, distribusi materi, intimidasi, pembentukan kepala suku semu dan bentuk dominasi lainnya perlu menjadi perhatian.
Kesembilan, setiap TPS pengguna noken perlu memiliki basis data dan dokumentasi yang memadai agar evaluasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan ingatan atau kebiasaan.
Kesepuluh, pada wilayah yang kondisi sosial, pendidikan, akses dan infrastrukturnya telah memungkinkan, pembicaraan mengenai transisi menuju pemungutan suara individual perlu dimulai secara bertahap.
Bukan Sekadar Dipertahankan atau Dihapus
Pada akhirnya, perdebatan mengenai sistem noken tidak berhenti pada pilihan mempertahankan atau menghapus.
Persoalan yang lebih mendasar adalah menentukan di mana Big Man harus berdiri dalam demokrasi elektoral Papua.
Ia tetap dapat memiliki ruang menjalankan fungsi sosial dan budayanya—memimpin musyawarah, menyatukan masyarakat dan membawa aspirasi komunitas.
Namun pengaruh tersebut membutuhkan batas.
Demokrasi memerlukan kepastian mengenai siapa yang berwenang, bagaimana keputusan masyarakat dibentuk, bagaimana pilihan yang berbeda dihormati, bagaimana suara dicatat dan bagaimana hasil pemilihan dijaga agar tidak berubah di luar mekanisme yang sah.
Di sanalah tantangan sistem noken/ikat berada.
Bukan mempertentangkan adat dengan demokrasi, melainkan mencari titik temu agar keduanya dapat berjalan berdampingan: kebudayaan tetap dihormati, sementara hak politik warga, transparansi, kepastian hukum dan integritas pemilu tetap terlindungi. (ist)
Bagikan artikel ini



