Fraksi Otsus DPR Papua Tengah Dorong KTP OAP Dibedakan dari Non-OAP
Menurut Donatius, dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perlu ada penanda yang dapat membedakan identitas OAP dengan penduduk pendatang atau non-Papua.

NABIRE - Ketua Fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah), Donatius Mote, mendorong adanya pembeda dalam administrasi kependudukan antara Orang Asli Papua (OAP) dan penduduk non-Papua.
Menurut Donatius, dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perlu ada penanda yang dapat membedakan identitas OAP dengan penduduk pendatang atau non-Papua.
“Harus ada KTP khusus Orang Asli Papua dan tidak boleh sama dengan KTP pendatang. Kalau perlu warnanya dibedakan, atau ada penanda tertentu sehingga jelas mana KTP Orang Asli Papua dan mana KTP non-Papua,” kata Donatius dalam dialog terkait regulasi daerah dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Otsus di Auditorium RRI Nabire, Karang Mulia, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, pembeda tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah memperoleh data yang lebih jelas mengenai jumlah OAP yang telah melakukan perekaman KTP maupun jumlah penduduk non-Papua.
Donatius menambahkan, apabila aturan administrasi tidak memungkinkan mencantumkan keterangan ‘Orang Asli Papua’ secara langsung pada KTP, pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk penanda lain yang tetap dapat digunakan dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurutnya, usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan data yang akurat dalam pelaksanaan kebijakan Otsus, khususnya kebijakan yang memberikan ruang khusus bagi OAP. (amd)
Bagikan artikel ini



