IUP PT Kristallin Dicabut
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam konferensi pers bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

NABIRE - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristallin Eka Lestari yang menguasai wilayah seluas sekitar 3.500 hektare di wilayah Lagari Distrik Makimi Kabupaten Nabire. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan emas, termasuk kegiatan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, Kamis (22/10/2026).
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam konferensi pers bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menata pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, ditemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.
Di dalam wilayah IUP, kawasan yang terdampak tercatat mencapai 270,459 hektare. Sementara itu, aktivitas di luar wilayah IUP ditemukan pada area seluas 105,4566 hektare.

Hasil analisis dan perhitungan data lapangan juga memperkirakan bahwa pada kapasitas puncak, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Nabire tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.
Selain persoalan perizinan kawasan hutan, perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kepatuhan hukum, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Jaksa Agung menegaskan, pencabutan IUP tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan itu mengatur kewenangan pencabutan izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Meski izin usaha pertambangan telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan dan reklamasi lingkungan di kawasan terdampak, pelunasan pajak dan royalti kepada negara, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang memenuhi ketentuan.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus tetap berorientasi pada kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa kepatuhan terhadap hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, atau mengesampingkan hak-hak masyarakat. Ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan tersebut kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam.
Perusahaan tersebut diharapkan dapat berperan sebagai investor sekaligus operator resmi dalam pengelolaan sumber daya mineral, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
Sementara itu, terkait keberadaan penambang tanpa izin di kawasan tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar menyikapi kebijakan penertiban secara bijaksana.
Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur pertambangan rakyat agar kegiatan tersebut benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat lokal dalam mencari penghidupan, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat tetapi menggunakan alat berat secara ilegal.

Ada pun penindakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pencabutan IUP PT Kristallin Eka Lestari ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan berkaitan dengan penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, perlindungan hak pekerja, serta kepastian pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat setempat. (luk)
Bagikan artikel ini



