NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire memahami pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap awal, terutama dalam proses perencanaan program dan penganggaran pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Ema K. Dogomo, seusai memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).

Ema mengatakan, pencegahan korupsi membutuhkan koordinasi dan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Nabire terus membangun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire, termasuk Inspektorat, guna memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup gambaran umum tindak pidana korupsi, tata kelola keuangan daerah yang baik, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaporan hingga langkah-langkah Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ema menegaskan, pencegahan korupsi tidak boleh dilakukan setelah persoalan muncul. Upaya tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. “Pencegahannya mungkin lebih dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi,” jelas Ema.

Selain menjalankan fungsi penindakan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Nabire juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah apabila dibutuhkan.

Pendampingan tersebut, kata Ema, dapat berupa pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun pendampingan hukum terhadap program atau kegiatan pemerintah daerah.

Dengan penguatan koordinasi antara APH, APIP dan pemerintah daerah, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini sehingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran daerah dapat diminimalkan. (amd)