NABIRE — Kejaksaan Negeri Nabire mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap paling awal, terutama dalam penyusunan perencanaan program dan penganggaran daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nabire, Ema K. Dogomo, seusai memberikan materi dalam sosialisasi antikorupsi yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).

Ema menilai, pencegahan korupsi membutuhkan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum (APH), aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), serta perangkat pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Nabire terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pencegahannya mungkin lebih dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi,” kata Ema.

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan gambaran umum tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup tata kelola keuangan daerah yang baik, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaporan, serta langkah-langkah Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ema menegaskan, upaya pencegahan tidak semestinya baru dilakukan ketika persoalan atau dugaan penyimpangan telah muncul. Pengawasan harus dibangun sejak program dirancang, anggaran disusun, kegiatan dilaksanakan, hingga proses pelaporan dan evaluasi.

Selain memiliki fungsi penindakan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Nabire juga dapat memberikan dukungan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dukungan tersebut dapat berupa pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun pendampingan hukum terhadap program atau kegiatan pemerintah daerah sesuai kebutuhan.

Dengan sinergi antara APH, APIP dan pemerintah daerah, Ema berharap potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah lebih dini.

“Prinsipnya, kita ingin pencegahan dilakukan sejak awal sehingga potensi persoalan dalam pengelolaan program dan anggaran daerah dapat diminimalkan,” ujarnya. (amd)