NABIRE - Setelah melakukan sosialisasi dan Rakor bersama stakeholder pada pekan lalu, KPU Nabire melanjutkan dengan melakukan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) di Kabupaten Nabire, Senin (31/8) ini.

Semua Parpol yang ada di Kabupaten Nabire diundang KPU Nabire untuk mengikuti sosialisasi tata cara pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2020.

Sosialisasi digelar di auditorium RRI Nabire di Jalan Merdeka dipimpin komisioner KPU Nabire Daniel Denny Merin didampingi komisioner, Rahman Syaiful, Sekretaris KPU, Michael Mote dan Kasubag Teknis dan Hubmas, Rudi Lati.

Dalam sosialisasi disampaikan sejumlah hal terkait tata cara pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020.

Sosialisasi ini diharapkan agar pada saat pendaftaran nantinya, partai politik ataupun gabungan partai politik sudah bisa tahu tata caranya.

Dipaparkan dalam sosialisasi, persyaratan pencalonan, didukung partai atau gabungan partai minimal 5 kursi di DPRD Kabupaten Nabire.

Atau minimal 46.344 suara (khusus bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Nabire) hasil Pemilu tahun 2019.

Poin berikut, mengajukan surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan partai politik atau gabungan partai politik (Model B-KWK Parpol).

Menyerahkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Model B.1-KWK Parpol).

Selain itu, juga wajib menyampaikan visi, misi dan program kerja yang sesuai dengan RPJPD.

Serta menyampaikan SK tim kampanye dan penghubung (Model BC.1-KWK).

Sementara pada persyaratan calon setidaknya ada 21 poin yang harus dipenuhi.

Beberapa diantaranya adalah, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali pidana kealpaan atau pidana politik.

Selain itu juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi berupa surat tanda terima laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang atau KPK.

Mengundurkan diri dari anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, jabatan BUMN, jabatan BUMD, penyelenggara, kepala desa dan perangkat desa.

Terkait tata cara pendaftaran, setidaknya ada 8 poin dalam tata cara pendaftaran.

Beberapa diantaranya seperti dijelaskan Kasubag Teknis dan Hubmas, Rudi Lati, jadwal pendaftaran dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Pendaftaran harus dihadiri oleh kedua bakal pasangan calon.

Dan pendaftaran melalui partai politik harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik oleh tingkatan partai politik yang mendaftarkan pasangan calonnya.

Tak hanya itu, sebelum melakukan pendaftaran, pasangan calon melakukan tes swab/PCR Covid-19 dengan memperlihatkan hasil tes saat melakukan pendaftaran di KPU Nabire. (ros)