KPU Nabire Tetapkan Paslon Nomor 2 Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar rapat pleno
penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Kabupaten Nabire tahun 2024. Rapat pleno digelar Jum'at (7/2/2025) dan dibuka pukul 18.33 WIT
di Kantor KPU Kabupaten Nabire. serta Rapat pleno dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Nabire.
Dalam wawancara bersama ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Jum'at (7/2/2025) kemarin, dirinya mengatakan, pleno penetapan paslon terpilih pasca putusan MK nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 252/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam amar putusan tersebut mengatakan bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
"Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga surat dinas
KPU Republik Indonesia Nomor 232, maka hari ini Jum'at (7/2/2025)
KPU kabupaten Nabire, melaksanakan pleno penetapan Bupati dan
wakil Bupati terpilih kabupaten Nabire tahun 2024," ucapnya.
Dirinya menambahkan, Penetapan tersebut untuk pasangan calon nomor urut 2 yaitu,
Mesak Magai dan Burhanudin Pawennarin.(edi/)
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi www.papuaposnabire.com
Bagikan artikel ini



