Pemprov dan KPK Evaluasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Tengah, Pemda Didorong Penuhi Target Triwulan III
Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan jajaran pemerintah kabupaten se-Papua Tengah.

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi tindak lanjut rencana aksi perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan jajaran pemerintah kabupaten se-Papua Tengah. Forum ini diarahkan untuk memastikan berbagai komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Nurul Ichsan Al huda, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah, yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memastikan tindak lanjut atas kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada 16 Juli 2026.
“Komitmen tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Kita ingin memastikan ada tindak lanjut nyata dan perbaikan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Papua Tengah,” tegas Nurul Ichsan.
KPK sebelumnya telah menyampaikan surat tindak lanjut Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Otsus se-Tanah Papua tertanggal 12 Agustus 2026 kepada seluruh kepala daerah.
Rencana aksi tersebut mencakup 18 aksi utama, 64 target output, dan 84 rincian butir output yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Khusus untuk target hingga akhir Triwulan III atau 30 September 2026, terdapat 36 rincian butir output yang harus dipenuhi pemerintah provinsi dan 36 rincian butir output bagi pemerintah kabupaten.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana target tersebut telah dilaksanakan sekaligus memetakan berbagai kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi rencana aksi.
Selain mengevaluasi capaian, forum juga menjadi ruang untuk membahas hambatan teknis serta mencari solusi bersama, terutama terkait penyerapan dan pengelolaan Dana Otsus.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat, baik secara langsung maupun melalui pertemuan daring.
Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan OJK. Sementara dari pemerintah daerah, rapat diikuti oleh delapan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, serta Inspektorat di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai target rencana aksi, sekaligus memastikan pengelolaan Dana Otsus berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom, menegaskan komitmen Ditjen Otda untuk menindaklanjuti arahan strategis pimpinan.
Fokusnya mencakup optimalisasi pengelolaan Otsus serta penguatan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Menurut Sumule, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, terutama di wilayah dengan status khusus, dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia juga meminta jajaran internal Ditjen Otda segera menyelaraskan program kerja guna mempercepat implementasi arahan pimpinan.
Penguatan peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah diharapkan dapat mendukung keseimbangan pembangunan nasional sekaligus mendorong terwujudnya keadilan fiskal antardaerah.
Melalui evaluasi bersama ini, pemerintah pusat dan daerah didorong mempercepat penyelesaian target rencana aksi yang memasuki batas waktu Triwulan III, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otsus agar manfaatnya semakin nyata dirasakan masyarakat Papua Tengah. (luk)
Bagikan artikel ini



