NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperketat tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan mendorong transparansi, pengawasan serta ketepatan sasaran dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaporan anggaran, Rabu (30/9/2026).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus Provinsi Papua Tengah yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Korsup Wilayah V KPK RI, BPKP serta para bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Provinsi Papua Tengah.

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen bersama yang telah disepakati pada 16 Juli 2026 bersama para gubernur se-Tanah Papua, dengan disaksikan unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) serta kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Meki, komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata agar pengelolaan dana Otsus tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Papua Tengah memaparkan 18 komitmen perbaikan tata kelola dana Otsus.

Komitmen itu mencakup percepatan pendataan Orang Asli Papua (OAP), penerbitan regulasi tata kelola dana Otsus, pemberian tanda atau tagging terhadap program yang dibiayai dana Otsus, serta integrasi program ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan.

Pemerintah juga mendorong penggunaan rekening khusus Otsus, penyediaan sistem pengaduan masyarakat, ketepatan waktu tahapan perencanaan dan penganggaran hingga pembentukan task force interoperabilitas untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan penguatan pelaporan tahunan, peningkatan kompetensi SDM pengelola dana Otsus, percepatan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta penguatan peran APIP sebagai quality assurance dan early warning system.

Aspek transparansi publik juga menjadi perhatian. Pemprov Papua Tengah mendorong agar informasi mengenai alokasi anggaran, program, lokasi kegiatan, penerima manfaat hingga penyedia barang dan jasa dapat dipublikasikan secara terbuka.

Penguatan pengadaan barang dan jasa, keberpihakan terhadap kebutuhan OAP, pemutakhiran basis data penerima manfaat serta penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dan audit secara tepat waktu turut masuk dalam komitmen tersebut.

Seluruh komitmen kemudian dikelompokkan ke dalam delapan area implementasi, yaitu regulasi dan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, koordinasi dan SDM, sistem informasi, data berkualitas, pengadaan barang dan jasa, transparansi dan pelaporan serta pengawasan dan evaluasi.

Rencana aksi tersebut ditargetkan dilaksanakan mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027. Meki menegaskan, pembenahan data menjadi salah satu pekerjaan penting dalam memastikan dana Otsus benar-benar menyentuh masyarakat yang menjadi sasaran.

Pemprov Papua Tengah telah membentuk Tim Kerja Implementasi Rencana Aksi serta menetapkan Perdasi tentang Pendataan OAP.

“Data Orang Asli Papua adalah kunci. Jika datanya tidak lengkap, program yang kita rencanakan tidak akan terlaksana dengan tepat sasaran,” tegas Meki.

Selain pendataan OAP, Pemprov Papua Tengah juga melakukan pemetaan terhadap tenaga kerja terdidik, termasuk sarjana yang belum bekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan basis data yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan dan program afirmasi pemerintah.

Sebagai provinsi yang masih relatif baru, Meki mengakui Papua Tengah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia serta tantangan geografis dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Karena itu, Pemprov Papua Tengah menggandeng sejumlah pakar dan akademisi. Prof. Djohermansyah Djohan dilibatkan dalam penataan birokrasi, sedangkan Dr. Agus Sumule memberikan pengarahan dalam kebijakan pendidikan.

Di bidang pendidikan, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah program afirmasi, termasuk rencana penyediaan asrama pelajar di kabupaten/kota. Program tersebut diarahkan untuk membantu anak-anak yang terdampak konflik agar tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah.

Meki berharap seluruh komitmen perbaikan tata kelola dana Otsus dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Korsup KPK Wilayah V, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas atas pendampingan dalam proses pembenahan tata kelola Dana Otsus di Papua Tengah.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, transparan dan berorientasi pada hasil, sehingga dana Otsus benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (luk)