Polres Ungkap Sabu 3,29 Gram Diselundupkan Lewat Paket Makanan Ringan
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Theophilos Kleopas Auparay, S.H., Kasat Narkoba, Kasi Humas serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Nabire.

NABIRE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial CR (37), yang diduga sebagai pemesan, penerima sekaligus pemilik barang terlarang tersebut, Selasa (29/9/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Theophilos Kleopas Auparay, S.H., Kasat Narkoba, Kasi Humas serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Nabire.
Kapolres Nabire menjelaskan, kasus tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/IX/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 September 2026.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire.
“Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIT, tim kami menerima informasi mengenai dugaan transaksi atau penyalahgunaan sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire. Kasat Narkoba langsung mengumpulkan personel dan memimpin mapping serta pemantauan di lokasi sasaran,” ujar AKBP Samuel Tatiratu.
Sekitar pukul 09.38 WIT, petugas mendapati CR muncul di lokasi yang telah dipantau. Polisi kemudian langsung mengamankan CR beserta barang bawaannya tanpa perlawanan.
CR selanjutnya dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket pengiriman yang di dalamnya terdapat paket sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium dan penimbangan resmi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura. Hasilnya, sabu tersebut memiliki berat bersih 3,2981 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu paket dus atau bungkus pengiriman, satu buah tote bag, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu buah jaket jeans/Levis, satu kemasan makanan ringan Spong, empat kemasan makanan ringan Mie Lidi, empat cokelat Cadbury Dairy Milk, serta 11 plastik klip bening berukuran kecil.
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah memesan sabu dari luar wilayah Kabupaten Nabire. Barang tersebut kemudian disamarkan dengan cara diselipkan di dalam kemasan makanan ringan sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah barang tersebut dikonsumsi sendiri atau tersangka terlibat jaringan peredaran yang lebih luas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Polres Nabire bersama Kejaksaan Negeri Nabire juga melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya pada tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Theophilos Kleopas Auparay, S.H., menjelaskan tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
“Proses pemusnahan dilakukan untuk barang bukti yang telah ditetapkan, dan ada juga yang disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya kami terus berkoordinasi dengan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP dan hukum acara dalam penanganan perkara ini,” ujar Theophilos.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut dan ditempatkan dalam wadah plastik transparan sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Kapolres Nabire menegaskan, Polres Nabire bersama jajaran terkait akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Tengah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), termasuk memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
AKBP Samuel Tatiratu turut menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Polres Nabire dan Kejaksaan Negeri Nabire dalam proses penanganan perkara narkotika, mulai dari pengungkapan hingga tahapan penyidikan dan pemusnahan barang bukti. (luk)
Bagikan artikel ini



