Relokasi UMKM Pantai Nabire ke Taman Gizi, Dinas Pariwisata Imbau Pedagang Patuhi Aturan
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, Martina Deba, S.E., saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya pada Kamis (1/10/2026).

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha yang terdampak kebijakan relokasi.
Para pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Pantai Nabire atau Pantai MAF diminta untuk segera mengikuti arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, Martina Deba, S.E., saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya pada Kamis (1/10/2026).
Martina menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap aturan yang berlaku demi kelancaran proses pemindahan tersebut. Ia meminta agar para pedagang tidak melibatkan pihak baru yang justru berpotensi memperkeruh situasi di lokasi yang baru. Menurutnya, pemindahan ini murni bertujuan untuk menertibkan kegiatan berdagang agar tercipta suasana yang lebih kondusif dan tertib bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Martina menjelaskan kebijakan penempatan para pedagang ke Taman Gizi dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha sehari-hari. Pemerintah memahami setiap pelaku usaha mendambakan tempat mencari rezeki yang aman serta representatif.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mematuhi amanah serta kebijakan yang telah digariskan oleh pimpinan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan, kebijakan yang diambil tidak bertujuan untuk merugikan atau mempersulit masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Relokasi dari Pantai MAF menuju Taman Gizi ini justru berjalan dengan tetap memperhatikan koridor aturan yang sah.
Sebagai langkah antisipasi, pihak dinas telah mengantongi data valid yang disinkronkan langsung dengan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nabire.
Penataan di lokasi baru nantinya akan dilakukan secara bertahap dan teratur guna menghindari tumpang tindih kepemilikan lapak. Martina menegaskan, para pedagang yang masuk dalam daftar relokasi perlu bersabar dan mengikuti antrean penempatan tempat yang disiapkan. Pendekatan ini diterapkan agar tata ruang dan zonasi di Taman Gizi dapat tertib sesuai peruntukannya.
Ia juga menegaskan, pola pengaturan tempat sepenuhnya berada di tangan pemerintah, bukan atas kehendak sepihak dari para pedagang. Penertiban ini dipastikan tepat sasaran karena hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang telah lama aktif berjualan di kawasan Pantai MAF sebelumnya. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang menata ulang lokasi demi kebaikan bersama.
Kebijakan relokasi ini diharapkan mampu menata wajah Kota Nabire menjadi lebih bersih, indah, serta tertata dengan baik. Di sisi lain, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka tanpa harus merasa khawatir dengan persoalan legalitas tempat. Sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama keberhasilan penataan kawasan perkotaan ini. (sam)
Bagikan artikel ini



