‘Siapa OAP’ DPR Papua Tengah Buka Kembali Perdasus, Soroti Garis Keturunan dan Marga
Dalam dialog tersebut, muncul aspirasi agar definisi OAP dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua dievaluasi, terutama terkait aspek genealogis atau garis keturunan.

NABIRE - Pertanyaan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai Orang Asli Papua (OAP) kembali menjadi perhatian dalam dialog pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang digelar Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, bersama masyarakat dan pemerintah daerah di Aula LPP RRI Nabire, Senin (21/9/2026).
Dalam dialog tersebut, muncul aspirasi agar definisi OAP dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua dievaluasi, terutama terkait aspek genealogis atau garis keturunan.
John mengatakan, masukan masyarakat akan menjadi bahan bagi DPR Papua Tengah untuk membahas kembali substansi dan pasal-pasal dalam Perdasus tersebut.
“Perdasus Nomor 14 ini menjadi salah satu yang perlu kita evaluasi. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan untuk membahas kembali pasal-pasal yang ada,” kata John.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan genealogis seseorang dengan suku dan marga Papua serta keterkaitannya dengan wilayah adat.
Dalam dialog, masyarakat turut mempertanyakan sejumlah kategori keturunan, antara lain anak dari ayah dan ibu OAP, anak dari ayah OAP dan ibu non-OAP serta anak dari ibu OAP dan ayah non-OAP.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme pengangkatan seseorang sebagai OAP. Aspirasi masyarakat meminta agar status OAP tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan administratif, tetapi juga mempertimbangkan hubungan genealogis, suku, marga dan wilayah adat.
“Hubungan genealogis harus menjadi perhatian, termasuk hubungan dengan suku dan marga serta wilayah adatnya,” ujar John.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai definisi OAP juga berkaitan dengan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut John, Kemendagri tidak secara sepihak menentukan definisi tersebut, melainkan terdapat proses kesepakatan antara para gubernur di Papua dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
John menyebut DPR Papua Tengah sebelumnya juga telah memiliki rancangan dan pandangan tersendiri mengenai pengaturan OAP. Namun, berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat menjadi alasan agar regulasi tersebut kembali dikaji.
Untuk itu, evaluasi Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 akan diarahkan melalui pembahasan yang lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat adat, perempuan, pemuda serta pemerintah pusat.
Bagi masyarakat Papua, persoalan definisi OAP tidak hanya berkaitan dengan status administratif. Definisi tersebut berhubungan dengan identitas, garis keturunan, suku, marga dan hubungan seseorang dengan wilayah adatnya.
DPR Papua Tengah menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026, sehingga pengaturan mengenai OAP dapat dibahas kembali dengan mempertimbangkan pandangan masyarakat adat dan perkembangan pelaksanaan Otsus di Papua Tengah. (amd)
Bagikan artikel ini



