Sikat Habis Pelanggaran BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku!
“BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat yang sudah diatur ketentuannya. Penyalurannya wajib tertib, tepat sasaran dan patuh aturan. Pembinaan ini kami lakukan untuk menjaga kepatuhan tersebut sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Ispiani.

PAPUA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan hak konsumen. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pertamina resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nakal di wilayah Papua dan Maluku. Sanksi ini diberikan karena belasan SPBU tersebut terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen perusahaan dalam mengawasi operasional hilir migas. Pertamina tidak akan segan-segan menindak agen penyalur yang bermain-main dengan kuota subsidi rakyat.
“BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat yang sudah diatur ketentuannya. Penyalurannya wajib tertib, tepat sasaran dan patuh aturan. Pembinaan ini kami lakukan untuk menjaga kepatuhan tersebut sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Ispiani.
Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main. Sebanyak 19 SPBU tersebut dihukum berupa penghentian sementara pasokan Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari bobot pelanggaran masing-masing.
Ada pun sebaran 19 SPBU yang terkena sanksi pembinaan tersebut meliputi, Kota Sorong: 4 SPBU, Kota Ambon: 5 SPBU, Kota Jayapura: 2 SPBU, Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU, Kabupaten Mimika: 2 SPBU, Kabupaten Merauke: 1 SPBU, Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU, Kabupaten Nabire: 1 SPBU dan Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU.
Pertamina memastikan tidak akan melepas pengawasan begitu saja setelah sanksi diketuk. Pemantauan ketat (monitoring) terus berjalan untuk memastikan pengelola SPBU benar-benar membenahi sistem manajemen dan pelayanannya.
Di akhir keterangannya, Ispiani mengajak masyarakat untuk ikut menjadi mata dan telinga dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan, penyelewengan atau pelayanan SPBU yang menyimpang di lapangan, warga diminta segera melaporkannya ke Pertamina Contact Center 135. (Humas Patra/wan)
Bagikan artikel ini



