Tak Ada Definisi Baru OAP, Kemendagri dan Kementerian HAM Akhiri Polemik
Polemik terkait isu pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) berakhir dengan kesepahaman.

JAKARTA – Polemik terkait isu pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) berakhir dengan kesepahaman.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan bahwa dirinya telah menerima penjelasan secara utuh dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengenai maksud pembahasan OAP yang dilakukan Kemendagri.
Melalui akun Instagram pribadinya, Pigai menyatakan bahwa istilah OAP yang dimaksud Kemendagri berkaitan dengan penjelasan yang lebih konkret mengenai pihak yang menjadi penerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Jadi clear. Mispersepsi hanya frasa ‘definisi’,” ujar Pigai dalam unggahannya, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Pigai juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga isu-isu sensitif yang berpotensi mengganggu kebinekaan bangsa. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan antarkementerian merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan Indonesia.
Sebelumnya, Pigai menyampaikan keberatan terhadap informasi mengenai rencana Kemendagri menyusun definisi administratif terkait OAP. Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta.
Menurut Pigai, identitas OAP merupakan persoalan yang sensitif sehingga tidak semestinya ditentukan melalui tafsir politik atau sekadar keputusan administratif. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan mengenai identitas masyarakat Papua tidak menimbulkan diskriminasi, segregasi sosial maupun persoalan baru di tengah masyarakat.
Namun, Kemendagri telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada rencana untuk mengubah ataupun mendefinisikan ulang OAP.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa definisi OAP telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ribka memastikan ketentuan mengenai OAP tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Kemendagri maupun pemerintah, kata dia, tidak melakukan maupun merencanakan pendefinisian baru terhadap OAP.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.
Adapun surat Kemendagri Nomor 100.2.7/2994/OTDA tertanggal 2 September 2026 yang menjadi salah satu sumber perdebatan memang memuat agenda rapat mengenai penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan OAP pada enam provinsi se-wilayah Papua.
Namun, substansi pembahasan tersebut bukan untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. Rapat diarahkan pada penyamaan persepsi dalam pelaksanaan asistensi dan supervisi kewenangan khusus Papua, khususnya berkaitan dengan pihak yang berhak menerima Dana Otsus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Dengan demikian, istilah “pendefinisian” dalam konteks administrasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya mengubah definisi OAP yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Klarifikasi tersebut kemudian dipahami oleh Pigai setelah menerima penjelasan langsung dari Mendagri Tito Karnavian. Kesalahpahaman yang sebelumnya berkembang di ruang publik pun dinyatakan selesai.
Ribka menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kekhususan Papua, termasuk memastikan pelaksanaan kebijakan Otsus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan, silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memastikan setiap persoalan diklarifikasi melalui jalur komunikasi yang tepat.
Berakhirnya polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam menangani isu-isu strategis dan sensitif, khususnya yang berkaitan dengan Papua.
Perbedaan pandangan yang sempat muncul pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog dan penjelasan yang utuh. Pemerintah berharap kesepahaman tersebut semakin memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus Papua demi kesejahteraan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ppn)
Bagikan artikel ini



