Wabup Nabire Tegaskan Penertiban Pantai Bukan Instruksi Gubernur
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawannari menegaskan penertiban aktivitas perdagangan di Pantai Nabire bukan merupakan instruksi Gubernur Papua Tengah.

NABIRE — Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawannari menegaskan penertiban aktivitas perdagangan di Pantai Nabire bukan merupakan instruksi Gubernur Papua Tengah. Informasi yang menyebut penertiban dilakukan berdasarkan instruksi gubernur dipastikan tidak benar atau hoaks.
Burhanuddin mengatakan, penegasan tersebut disampaikan setelah adanya informasi yang beredar di media sosial terkait penutupan aktivitas perdagangan di Pantai Nabire atas nama Gubernur Papua Tengah.
Ia menjelaskan, pemerintah memang melakukan penataan dan penertiban di kawasan Pantai Nabire. Namun, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Nabire, bukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Burhanuddin menegaskan, masyarakat tidak perlu keliru memahami penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. “Kalau tentang penertiban ini memang ada, bukan tidak ada. Hanya ini bukan kewenangan gubernur, ini kewenangan Bapak Bupati,” ujar Burhanuddin saat berada di Pantai Nabire, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Papua Tengah Emanuel Youw juga membantah adanya instruksi Gubernur Papua Tengah terkait penutupan aktivitas perdagangan di Pantai Nabire.
“Itu berita bohong yang sengaja disebarkan oknum tidak bertanggung jawab. Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” kata Emanuel.
Emanuel mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial. Ia meminta warga melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(amd)
Bagikan artikel ini



