
Peraturan Sekjen Kemenristek : Satuan Pendidikan Tak Berhak Menahan Ijazah
NABIRE - Peraturan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor : 3 tahun 2022 secara tegas menyatakan satuan pendidikan tidak berhak menahan ijazah para peserta didik yang telah dinyatakan lulus ujian.









