Tindakan Kepolisian : SAKSI DIDUGA DIJADIKAN TERSANGKA TANPA CUKUP ALAT BUKTI (Studi Kasus Pengeroyokan, salah penanganan).
Dalam penegakan hukum positif di Indonesia terhadap berbagai kasus yang terjadi dari segi penanganan kasus tidak mengedepankan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang berlaku dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.









