DPR Papua Tengah Pastikan Aspirasi Masyarakat Makimi Ditindaklanjuti
Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan, DPR telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada 2025.
Pencarian
9190 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan, DPR telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada 2025.
Persoalan tarif tersebut, kata dia, kerap muncul dalam perjalanan dari Nabire menuju sejumlah kabupaten di wilayah pegunungan tengah, seperti Dogiyai, Deiyai dan Paniai.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan bahwa kebutuhan tenaga kerja hijau akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi yang semakin mengarah pada transisi hijau.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan para Warakawuri serta keluarga purnawirawan. Ini merupakan bentuk perhatian dan rasa terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan kepada TNI,” ujarnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penyelarasan program pelatihan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Yulius menilai pernyataan tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran kondisi seluruh masyarakat Makimi.
Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan, pembongkaran panggung dan tembok tersebut dijadwalkan mulai Jumat (18/9/2026).
Dalam surat pernyataan tersebut juga tercantum saksi dari masing-masing pihak, yakni Uma Torence Sayori dan Hubertina Yoweni dari pihak pertama serta Amos Nawipa dan Melianus Nawipa dari pihak kedua. Pernyataan itu diketahui Bupati Nabire Mesak Magai, Ketua DPRK Nabire Nanci T. K. Worabay, dan Wakapolres Nabire Kompol H. A. Korwa.
Menurut Mesak, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan kebutuhan dan pola mobilitas masyarakat. Warga cenderung memilih moda transportasi yang dinilai lebih cepat dan praktis, sementara kepemilikan kendaraan pribadi juga semakin meningkat.
Menurutnya, kewajiban penggunaan batik Korpri ini bukan sekadar imbauan semata, melainkan tindak lanjut dari ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).