
Status dan Hak Guru P3K Masih Tidak Jelas
NABIRE - Pada awal tahun 2023 Pemerintah Provinsi Papua telah mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMA dan SMK ke masing–masing kabupaten/kota melalui SKPP. Selain itu, juga dikembalikan para tenaga guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun hingga memasuki bulan keempat di tahun 2023 ini para tenaga guru P3K di Nabire status dan haknya tidak jelas. Para guru P3K terus bertanya–tanya soal status dan haknya yang belum ada kejelasan dari pihak terkait.





