Bupati Yunus Wonda: Jangan Sampai Anak Cucu Jadi Pendatang di Tanah Sendiri
“Jangan jual tanah adat. Kalau bisa, gunakan sistem kontrak agar hak tetap kita pegang. Jangan sampai anak cucu kita menjadi pendatang di tanah sendiri,” tegas Yunus.
Pencarian
9190 artikel cocok dengan pencarian Anda.
“Jangan jual tanah adat. Kalau bisa, gunakan sistem kontrak agar hak tetap kita pegang. Jangan sampai anak cucu kita menjadi pendatang di tanah sendiri,” tegas Yunus.
Menurut Hengki, pada perayaan Natal tahun sebelumnya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa telah menyalurkan bantuan bagi sejumlah sekolah tinggi dan perguruan tinggi di wilayah Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire dan Mimika.
Tiga Perdasus yang disetujui, yakni Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Perdasus tentang Standar Kompetensi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat serta Perdasus tentang Peradilan Adat.
“Kami khususnya di SPC Kampung Bumi Mulia, bergerak di bidang peternakan, yaitu peternakan sapi,” ujar Jupri Mote saat memberikan keterangan.
“Kami berharap semoga ilmu yang didapat selama dua hari ini dapat membantu menunjang aktivitas pekerjaan dan pelayanan di kantor setiap OPD masing-masing,” ujar Joice.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Chepy menilai kolaborasi lintas sektor semakin penting di tengah perkembangan era digital yang menghadirkan tantangan baru dalam pembinaan karakter generasi muda.
Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kasatpol PP guna memperketat pengawasan.
“Ketika Taman Gizi itu bersih, indah, asri, pasti pengunjungnya semakin ramai. Berarti menambah rezeki kepada para pedagang,” ujar Arfan saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.