SORONG — Persetujuan perubahan APBD Papua Barat Daya 2026 memasuki tahap baru. Setelah disepakati DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan setiap rupiah anggaran harus berujung pada program yang jelas dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna IV DPRP PBD, Jumat (25/9/2026), setelah enam fraksi menyampaikan pandangan akhir dan Kelompok Khusus DPRP PBD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Enam fraksi yang menyampaikan pandangan akhir yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia (PNI), dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB).

Setelah seluruh pandangan akhir disampaikan, anggota DPRP PBD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.

Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah Papua Barat Daya direncanakan naik dari Rp1,085 triliun menjadi Rp1,287 triliun, atau bertambah sekitar Rp202,12 miliar.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, bersama pimpinan DPRP PBD.

Berita acara ditandatangani Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom.

Dalam sambutannya, Elisa menegaskan persetujuan perubahan APBD bukanlah akhir dari proses penganggaran. Tahapan tersebut justru menjadi pintu masuk menuju pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada realisasi administrasi, tetapi menghasilkan output yang jelas, outcome yang terukur dan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Serapan anggaran tidak boleh dimaknai sekadar mengejar angka persentase realisasi keuangan. Serapan anggaran harus berjalan seiring dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencapaian output dan outcome,” kata Elisa.

Ia juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat monitoring dan pengendalian pelaksanaan Perubahan APBD 2026 secara berkala.

Pengawasan tersebut mencakup realisasi keuangan dan fisik, pencapaian output dan outcome, progres pengadaan barang dan jasa, kesiapan administrasi pembayaran hingga potensi keterlambatan pekerjaan.

Menurut Elisa, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengetahui berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Setiap belanja daerah harus dapat ditelusuri tujuan, hasil dan manfaatnya.

“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam APBD. Yang kita kelola adalah uang publik dan sumber daya daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRP PBD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elisa meminta TAPD memastikan seluruh proses administrasi dan koordinasi evaluasi dilakukan secara cermat, cepat dan terukur sehingga tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, anggaran harus segera dilaksanakan dan program pembangunan segera bergerak agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (ist)