Oleh : Jessica Winel Tiblola

Pemerintah terus meningkatkan anggaran untuk mengatasi masalah gizi masyarakat melalui berbagai program intervensi. Dua di antaranya adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Keduanya memiliki irisan sasaran, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta sama-sama melibatkan penyediaan makanan sebagai bagian dari upaya perbaikan gizi.

Dengan fungsi penyediaan makanan yang beririsan, rasanya perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan PMT dan MBG dalam sistem yang terpisah merupakan bentuk penguatan intervensi, atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan penggunaan sumber daya?

Pertanyaan ini penting karena optimalisasi anggaran gizi tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga oleh ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, dan kejelasan pembagian tanggung jawab antarlembaga.

Dalam laporan kebijakan PMT Lokal yang dilaporkan kemenkes 2025, pelaksanaan program PMT masih tidak dapat dijalan sesuai petunjuk teknis terstandar kemenkes. Terdapat beberapa faktor yang teridentifikasi menjadi kendala atau hambatan program PMT.

Jarak distribusi yang terlalu jauh mengakibatkan penurunan kualitas makanan tambahan, anggaran yang ada tidak mengcover seluruh sasaran balita dan ibu hamil bermasalah, hingga masalah pencairan dana untuk program PMT.

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah ketepatan sasaran. Berdasarkan data SKI 2023 (pada Tabel 14) menunjukkan bahwa alasan pemberian PMT kepada anak yang berkaitan dengan kehadiran untuk menimbang di Posyandu mencapai rata-rata sekitar 87%. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemberian PMT masih berpotensi dipengaruhi oleh faktor kehadiran dalam pelayanan Posyandu, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan gizi anak.

Jika praktik tersebut terjadi tanpa verifikasi status gizi dan kriteria penerima, distribusi PMT berisiko meluas kepada anak yang tidak termasuk sasaran prioritas sehingga berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran sekaligus mengurangi ketepatan alokasi sumber daya kepada kelompok yang membutuhkan. Ditahun 2025 pemerintah mengalokasikan 1,89 triliun untuk mendanai 10.133 puskesmas di 508 kabupaten/kota dan dana tersebut belum cukup untuk mengcover program ini.

Sejak 2024, Badan Gizi Nasional telah terbentuk dan melaksanakan program pemberian makanan gratis dengan sasaran anak sekolah dan 3B (bumil, busui dan balita). Operasional produksi makanan dilakukan 5hari/minggu dan didistribusikan langsung kepada sasaran lewat sekolah dan posyandu. Juknis BGN yang diterbitkan pada bulan Mei 2025 menggunakan standar nilai gizi yang berpedoman pada AKG (Angka Kecukupan Gizi) Indonesia, yaitu penyajian harus 30-35% dari AKG.

Dengan mekanisme dan alur yang hampir sama, sudah saatnya pemerintah mulai memindahkan tanggungjawab operasional program PMT kepada BGN. Hal ini agar anggaran PMT dipuskesmas dapat digunakan atau dialihkan untuk mendukung program preventif lain sesuai kebutuhan wilayah. Ketika puskesmas masih mengalokasikan dana bagi program PMT sedangkan disisi lain BGN juga memproduksi hal yang sama, ini menjadikan tumpang tindih program dan kegiatan menghamburkan anggaran. Integrasi PMT ke dalam sistem penyediaan makanan MBG dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

BGN dapat mengambil tanggung jawab operasional penyediaan makanan bagi kelompok sasaran yang memenuhi kriteria, sedangkan Kementerian Kesehatan melalui Puskesmas tetap menjalankan fungsi penapisan masalah gizi, pemantauan pertumbuhan, konseling, dan evaluasi respons intervensi.

Pembagian fungsi ini penting karena pemberian makanan kepada balita bermasalah gizi tidak dapat dipisahkan dari pemantauan kondisi kesehatannya. Ini juga menjadi evaluasi besar besaran bagi BGN agar memperbaiki kualitas SDM Badan Gizi Nasional yang seharusnya berlatar belakang profesional Gizi agar program MBG bukan sekedar proses produksi makanan, tetapi menggunakan sudut pandang “Manajemen Sistem Penyelenggaraan Makanan - MSPM”.

Besarnya anggaran yang dikelola BGN harus diikuti dengan kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menjamin bahwa makanan yang diproduksi bukan sekadar memenuhi target distribusi, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan gizi penerima manfaat, bukan hanya sekedar “produksi makanan”.

Melihat hal, ini tentu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah dengan kasus keracunan dan SDM Pelaksana operasional Gizi (PLO Gizi) di SPPG yang bukan dari background pendidikan gizi, bagaimana pertanggungjawaban program ini?

Hal ini yang penting sebagai dorongan untuk revolusi struktur BGN sesuai latar belakang pendidikan yang seharusnya. Program pemberian makanan gratis seharusnya dipandang sama dengan program pemberian makanan tambahan, dimana program ini harus dilaksanakan dan menjadi pertanggungjawaban bidang kesehatan.

Makanan bukan hanya tentang sesuatu yang dimakan dan membuat kenyang, tetapi sesuatu yang dikonsumsi dan berfungsi bagi kerja tubuh dan siklus hidup, sehingga perlu dimonitor oleh bidang kesehatan, khususnya bidang gizi.

(Jessica Winel Tiblola adalah mahasiswa asal Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Lulusan S1 Ilmu Gizi Institut Immanuel Bandung dan saat ini menempuh studi di Magister (S2) Gizi Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.)