Pencuri Mobil di Depan RRI Ditangkap
Belum genap 24 jam setelah laporan pencurian diterima, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias A yang diduga mencuri barang dari dalam mobil di depan Kantor RRI Nabire, Jalan Merdeka.

NABIRE — Belum genap 24 jam setelah laporan pencurian diterima, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT alias A yang diduga mencuri barang dari dalam mobil di depan Kantor RRI Nabire, Jalan Merdeka.
AT diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Wadio Atas, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aipda Herianto N, S.E., bersama personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire.
Kasus tersebut bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIT. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan Kantor RRI Nabire sebelum masuk ke kawasan pasar murah untuk berbelanja.
Tidak lama kemudian, istri korban hendak mengambil kunci kendaraan dan mendapati kaca belakang mobil dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa bagian dalam kendaraan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan AT hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan di Wadio Atas.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui mengambil sebuah tas laptop setelah melihat kaca belakang kiri kendaraan dalam keadaan terbuka.
Terduga pelaku diduga memasukkan tangan melalui celah kaca yang terbuka, mengambil tas tersebut, kemudian meninggalkan lokasi.
Tak berhenti di situ, pada Selasa pagi AT disebut sempat membawa laptop hasil curian tersebut ke Pasar Oyehe untuk dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta. Namun, rencana itu gagal karena tidak menemukan pembeli.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit HP Vivo warna biru, satu unit HP Infinix warna biru muda, satu STNK, satu kepala charger, satu mouse warna hitam, satu kabel charger laptop, satu unit laptop Lenovo dengan stiker “The Doctor”, serta satu buah headset.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengapresiasi respons cepat personel Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Pastikan seluruh pintu dan kaca kendaraan benar-benar terkunci sebelum ditinggalkan, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Saat ini AT bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan AT dalam dugaan tindak pidana pencurian lainnya.
Polres Nabire juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penegakan hukum dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, kata kepolisian, akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Nabire. (Luk)
Bagikan artikel ini



