Anak Divonis 10 Tahun, Hakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Pencarian
7 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek hukum yang terungkap selama proses persidangan.
HUKUM pidana Indonesia kembali menghadapi ujian berat dalam menyelaraskan rasa keadilan masyarakat dengan kepastian hukum formal. Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tuntutan dan ancaman pidana penjara maksimal secara absolut dikunci pada angka 10 tahun penjara, meskipun korbannya juga merupakan seorang anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan berencana di Kabupaten Nabire dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kabupaten Nabire menggelar Rapat Paripurna dalam rangka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 yang bertempat di ruang sidang DPRK Nabire pada Senin, (31/8/2026).
NABIRE - Pelabuhan Feri Samabusa Nabire, yang terletak di Kampung Air Mandidi Samabusa perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan juga Pemda Kabupaten Nabire.
NABIRE – Target dan harapan besar umat katolik bersama Keuskupan Timika wilayah Teluk Cenderawasih melalui dan dalam persembahan
NABIRE - Tokoh Adat Suku Besar Yerisiam Gua Ayub Kowoy dalam sambutannya pada doa syukur dalam ragka pembukaan lahan pembangunan pabrik kela