NABIRE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan pidana selama 10 tahun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana yang telah melalui seluruh tahapan persidangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (4/9/2026).

Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., mengatakan sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan aspek hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Pertimbangan tersebut meliputi rangkaian peristiwa sebelum tindakan dilakukan, niat, bentuk kesalahan, motif, serta ada atau tidaknya perencanaan dalam tindakan yang dilakukan.

Selain fakta persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Berbagai pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam menentukan lamanya pidana sekaligus memperhatikan tujuan pembinaan terhadap anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Putusan yang dihasilkan merupakan buah musyawarah majelis berdasarkan rangkaian fakta yang terbukti dari awal hingga tujuan akhir yang dimaksudkan oleh anak,” jelas Kristovel.

Jalani Pembinaan di LPKA Jayapura

Berdasarkan amar putusan, anak tersebut akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.

Penetapan tempat pembinaan itu sejalan dengan rekomendasi PK Bapas sebagaimana dituangkan dalam Litmas yang menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim.

Setelah putusan dibacakan, pihak anak melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai ketentuan hukum, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Hakim Tegaskan Independensi

Kristovel menegaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berpegang pada prinsip independensi dan kemandirian peradilan.

Ia memastikan putusan diambil berdasarkan fakta yang terbukti selama persidangan dan hasil musyawarah majelis hakim, bukan karena tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegasnya.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di PN Nabire telah selesai. Selanjutnya, keputusan mengenai langkah hukum berada pada pihak anak melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum. (Luk)