Ngeri! Togel Kembali Marak, Pasal 303 Terabaikan
Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) alias kupon putih kembali marak di Nabire, bahkan meluas ke beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kegiatan ilegal tersebut seolah mengabaikan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkesan kebal hukum.

NABIRE - Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) alias kupon putih kembali marak di Nabire, bahkan meluas ke beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kegiatan ilegal tersebut seolah mengabaikan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkesan kebal hukum.
Berdasarkan data dihimpun media ini, aktivitas judi tebak angka dan shio tersebut disinyalir sarat akan kepentingan. Mulai dari dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum hingga dugaan adanya oknum wartawan yang ikut bermain di lingkaran bisnis ilegal ini.
Akibatnya, Pasal 303 KUHP yang seharusnya menjadi senjata utama kepolisian untuk menjerat bandar dan penyedia fasilitas perjudian, kini dianggap angin lalu.
Menurut catatan jurnalis media ini, aktivitas perjudian tersebut sempat diberantas beberapa waktu lalu. Namun, dalam dua bulan terakhir, lapak kupon putih kembali menjamur secara terang-terangan di ruang publik, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan sangat mudah.
Padahal sebelumnya, pemberantasan judi Togel di Nabire sempat diintensifkan oleh aparat kepolisian, menyusul gelombang protes dan desakan dari tokoh adat serta tokoh agama.
Di mana, sepanjang awal tahun 2026, pihak kepolisian gencar melakukan pembubaran aktivitas judi ini serta penangkapan terhadap para bandar di wilayah tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait penanganan judi Togel di Nabire dalam beberapa waktu silam, yakni pertama penangkapan bandar besar dan dugaan keterlibatan aparat.
Pada April 2026, Subdit II Ditreskrimum Polda Papua Tengah berhasil menangkap seorang bandar besar judi kupon putih berinisial SG (57) di Nabire. Kasus ini mencuat setelah kepolisian secara terbuka menyatakan sedang mendalami dugaan adanya oknum TNI dan Polri yang membekingi praktik tersebut, sebagaimana dirilis oleh detikcom.
Kedua, desakan tokoh adat dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Nabire. Di mana, aktivitas Togel yang berjalan terbuka memicu reaksi keras masyarakat.
Melalui laporan media elektronik, perwakilan masyarakat adat resmi menyurati DPRD untuk menutup total perjudian karena merusak moral dan ekonomi.
Menanggapi hal itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar rapat dengar pendapat bersama tokoh agama dan masyarakat untuk merumuskan langkah konkret, seperti yang diberitakan oleh Papuapos Nabire.
Selanjutnya, operasi penggerebekan di lapangan. Pada Februari 2026, aparat Polsek Nabire Kota yang didukung satuan Dalmas Polres Nabire membubarkan paksa lapak judi Togel dan rolex di kawasan padat belakang pertokoan Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire.
Berdasarkan pemberitaan Papua60Detik, kepolisian saat itu memberikan imbauan keras agar warga tidak lagi memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Melihat fakta penegakan hukum di awal tahun yang kontras dengan kondisi saat ini, muncul pertanyaan besar di tengah publik. Apakah perjudian ini sengaja dibiarkan? Atau aparat penegak hukum kini bersikap acuh tak acuh karena adanya setoran, kasarnya jatah? Atau kah ada faktor lainnya, wallahua'lam. (wan)
Bagikan artikel ini



