Keluarga CKC Terima Putusan, Anak Jalani Pembinaan di LPKA Keerom
Meski masih diliputi duka mendalam, keluarga memilih menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

NABIRE – Keluarga korban CKC menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana yang menimpa CKC. Meski masih diliputi duka mendalam, keluarga memilih menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Nabire dalam persidangan, Jumat (4/9/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal 10 tahun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire yang juga merupakan keluarga korban, Ruben Tandi, S.H., mengatakan keluarga masih merasakan sakit dan kehilangan atas peristiwa yang dialami CKC.
Namun, keluarga memilih menerima dan menghormati putusan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.
“Secara manusiawi kami tentu masih merasa sakit dan tidak menerima. Namun, karena kita adalah negara hukum, kami harus taat pada aturan yang berlaku,” ujar Ruben usai persidangan.
Menurut Ruben, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Ia juga mengapresiasi proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Keluarga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Majelis Hakim PN Nabire yang dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing dalam mengawal perkara tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat Kota Nabire, khususnya keluarga besar masyarakat Toraja di Kabupaten Nabire, yang selama proses hukum berlangsung memberikan dukungan moril dan empati kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada keluarga. Dukungan tersebut sangat berarti bagi kami,” kata Ruben.
Apresiasi serupa diberikan kepada insan media yang dinilai konsisten mengawal perkembangan perkara sejak awal hingga proses persidangan selesai.
Jalani Pembinaan di LPKA Keerom
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan anak yang berhadapan dengan hukum menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kabupaten Keerom, Papua.
Penetapan tersebut dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan keputusan itu, permohonan penasihat hukum anak yang sebelumnya meminta agar lokasi pembinaan ditempatkan di wilayah Yogyakarta tidak dikabulkan.
Majelis hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa putusan perkara tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pertimbangan hukum majelis mencakup kronologi peristiwa, niat, bentuk kesalahan, motif, perencanaan tindakan hingga dampak yang ditimbulkan. Selain itu, rekomendasi dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta pendampingan PK Bapas turut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan masa pidana dan tempat pembinaan.
Hakim Tegaskan Independen
Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, S.H., menegaskan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip independensi dan kemandirian peradilan dalam menjatuhkan putusan.
Ia memastikan putusan tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.
“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegas Kristovel.
Sementara itu, penasihat hukum anak maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang proses hukum atas perkara CKC. Keluarga berharap seluruh proses dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian serta keadilan bagi semua pihak. (Luk)
Bagikan artikel ini



