APBD-P Disusun Didasarkan Sinkronisasi dan Sinergitas
NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabrie dalam menyusun APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 didasarkan pada sinkronisasi dan siner
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabrie dalam menyusun APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 didasarkan pada sinkronisasi dan sinergitas kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Nabire. Kebijakan pembangunan di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 yakni penataan perekonomian lokal yang kondusif dengan didukung pembangunan infrastruktur wilayah dan kemudahan pelayanan birokrasi pemerintahan.Demikian disampaikan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP dalam nota pengantar keuangan tentang rancangan APBD Perubahan Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018, saat sidang di Kantor DPRD Nabire, Jumat (28/9) kemarin.“Sehubungan dengan itu maka kebijakan angaran 2018 diarahkan kepada pencapaian visi dan misi Kabupaten Nabire yang berpihak pada kebijakan ekonomi makro sebagaimana tertuang dalam kebijakan umum perubahan anggaran,” ujarnya.Lebih lanjut disampaikan bupati, program prioritas pembangunan tahun 2018, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Nabire maka agenda prioritas pembangunan Kabupaten Nabire tahun 2018 dilaksanakan dengan fokus pada sejumlah point. Pertama, peningkatan nilai tambah produk pertanian, perkebunan dan peternakan. Kedua, peningkatan perdagangan dan perluasan pasar bagi produk pertanian, perkebunan dan peternakan. Ketiga, peningkatan, pemerataan, dan rehabilitasi infrastruktur perekonomian. Keempat, optimalisasi PTSP. Kelima, tersedianya hasil evaluasi paruh waktu terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nabrie 2016-2021.Soal Kebijakan anggaran, kata bupati, pemerintah Kabupaten Nabrie dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 bertolak dari kebijakan anggaran secara umum dengan mengarahkan pada beberapa hal. Pertama, melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi PAD sampai dengan semeseter 1 tahun 2018. Kedua, memprioritaskan anggaran untuk membiayai kegiatan pada dinas teknis yang bertanggung jawab melayani masyarakat secara langsung. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Soal strategi pembiayaan, lanjut bupati, pada dasarnya APBD-P adalah merupakan alat untuk menyelenggarakan roda pemerintahan dan pembangunan guna menyediakan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak-hak masyarakat. Strategi pembiayan ada APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 dilakukan dengan memperhatikan jumlah pendapatan dan merasionaliosasi kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pengambilan langkah rasional didasarkan pada keteridakseimbangan antara jumlah pendapatan dan jumlah pembiayan.Pada kesempatan itu bupati juga menyampaikan ringkasan APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018. Pendapatan daerah, rencana APBD-P Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.264.879.536.654, bertambah sebesar Rp. 33.055.745.626, sehingga total jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.297.935.282.280.Rincian pendapatan daerah terdiri dari PAD, semula berjumlah Rp. 28.792.911.000, bertambah sebesar Rp. 18.339.857.414, sehingga jumlah PAD setelah perubahan sebesar Rp. 47.132.768.414. Dana Perimbangan, dengan tidak adanya perubahan APBN Perubahan tahun 2018 oleh pemerintah pusat, maka alokasi dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Nabire tahun 2018 tidak mengalami perubahan atau tetap. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak tetap sebesar Rp. 51.746.593.000. Dana Alokasi Umum tetap sebesar Rp. 709.282.575.000. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 273.860.021.000. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah, semula berjumlah Rp. 201.197.436.654, bertambah sebesar Rp. 14.715.888.212, sehingga jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan sebesar Rp. 215.913.324.866.Belanja daerah, rencana anggaran belanja perubahan Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018, semula sebesar Rp. 1.377.865.966.020, bertambah sebesar Rp. 144.712.385.995, sehingga jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp. 1.522.578.352.015.Rincian belanja terdiri dari, belanjka tidak langsung, semula berjumlah Rp. 633.276.646.020, bertambah sebesar Rp. 45.634.823.626, sehingga jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan sebesar Rp. 678.911.469.646. Belanja langsung, semulah berjumlah Rp. 744.589.320.000, bertambah sebesar Rp. 99.077.562.369, sehingga jumlah belanja langsung setelah perubahan sebesar Rp. 843.666.883.369.Pembiayaan daerah, rincian pembiayan daerah, penerimaan pembiayan daerah, semula berjumlah Rp. 250.000.000.000, bertambah sebesar Rp. 73.012.836.735, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 323.012.836.735.Pengeluaran pembiayaan, sebesar Rp. 137.013.570.634, berkurang sebesar Rp. 38.643.803.634, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan daerah dan obligasi daerah setelah perubahan sebesar Rp. 98.369.767.000. (ros)
Bagikan artikel ini



