Hari Ini, Sosialisasi Perda Ojek
NABIRE – Hari ini, Rabu (25/9) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP
Bagikan
NABIRE – Hari ini, Rabu (25/9) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nabire akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek, bertempat di Guest House. Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu yang dilaksanakan kemarin, Selasa (24/9).Saat sosialisasi Perda tentang jam operasi pasar di Kabupaten Nabire, ditegaskan tidak ada pembatasan jam operasional kepada angkutan umum dan ojek. Sekalipun Ojek bukan merupakan angkutan umum, tetapi melayani angkutan penumpang sehingga ojek dan angkutan umum dibutuhkan saat ke tempat ibadah dan kembali ke rumah.Panitia Pelaksana Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu dan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek, Derek Kambuaya pada saat pembukaan kegiatan mengatakan Perda nomor 3 tahun 2019 karena selain angkutan umum, angkutan ojek juga merupakan sarana transportasi yang dibutuhkan oleh orang pribadi atau lebih ke tempat tujuan masing-masing. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojek tidak termasuk angkutan umum. Namun secara realita dan aspirasi masyarakat, maka ojek perlu ditata dan diatur kembali.Selain itu, kata Kambuaya, angkutan ojek sekarang marak digunakan sebagai angkutan umum sehingga harus benar-benar dibatasi agar tidak mengganggu angkutan umum dan ketertiban berlalu lintas. Mantan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire ini mengatakan, Perda tentang penataan, pengawasan dan pembinaan angkutan Ojek ini sudah ada pada tahun 2007, namun kini tidak sesuai dengan perkembangan sekarang sehingga telah ditinjau kembali dan dilakukan perubahan.(ans)
Bagikan artikel ini



