NABIRE-Para Pegawai Negeri Sipil dan Masyarakat Nabire, yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Pegawai Negeri Sipil dan Rakyat Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, Selasa (20/01) Pukul 10.00 Wit mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire, untuk membebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire, BHS dari penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Nabire. Masa yang datang berbondong-bondong ke Kantor Kejaksaan Negeri melakukan aksi orasi dengan tertib dan di kawal ketat oleh, aparat keamanan gabungan TNI/Polri.  Ratusan masa yang terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Nabire dan Masyarakat Nabire, juga melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, dan meminta Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menemui masa guna menjelaskan mengapa Kepala BPKAD Kabupaten Nabire di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.Tuntutan dari Koalisi Pegawai Negeri Sipil dan Rakyat Kabupaten Nabire, Provinsi Papua dalam selebaran yang di edarkan bertuliskan, Koalisi Pegawai Negeri Sipil dan Rakyat Kabupaten Nabire, Provinsi Papua mengklarifikasi bahwa penahanan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire pada, Jumat 16 Januari 2015 adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum dan upaya untuk mengganggu stabilitas keamanan daerah, serta ingin mengganggu proses pembangunan Kabupaten nabire tahun 2015. Kami menilai ada upaya kriminalisasi dan politisasi. Menurut Koalisi PNS dan Rakyat Kabupaten Nabire, penahanan terhadap tersangka Kepala BPKAD berinisial BHS ada upaya kriminalisasi dan politisasi karena, Kepala BPKAD langsung di tetapkan sebagai Tersangka tanpa proses hukum, sebagaimana biasanya. Kasus ini adalah kasus dana perjalanan dinas dan dana monitoringdi Dinas Pendidikan pada Tahun 2013 yang telah di periksa oleh BPKP dan dinyatakan tidak ada kerugian Negara dan masalahnya telah di selesaikan. Namun, Kepala BPKAD di tahan dengan alasan, ia telah menandatangani SP2D pada tanggal 21 Desember 2013, satu hari setelah closing system. Padalah, sesuai aturan, pencairan dana masih bisa di lakukan hingga 31 Desember 2013, Pukul 12.00 WIT. Atas penahanan ini, Kami (PNS dan Rakyat) sangat di rugikan karena berdampak pada pembangunan Kabupaten Nabire tahun 2015 di segala bidang. Untuk itu, Koalisi meminta kepada Kejaksaan Nabire  untuk segera, Pertama, menjelaskan Prosedur hukum yang anda lalui untuk menahan Kepala BPKAD; Kedua, membebaskan Kepala BPKAD hari ini juga tanpa syarat (mau menjemput); ketiga, melakukan pemulihan nama baik atas penahanan yang tidak prosedural; empat, berhenti dengan upaya politisasi dan kriminalisasi hukum, agar Kabupaten Nabire tetap aman dan kondusif sebagaimana telah tercipta selama ini. Akhirnya, pada Pukul 13.30 Wit masa membubarkan diri dengan tertib, setelah mendengar Kuasa Hukum dari Tersangka BHS, Aris Bonga, SH, yang mengatakan, agar masa dapat membubarkan diri dengan tertib, dan menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri. Sementara itu, Koordinator Koalisi Pegawai Negeri Sipil dan Rakyat Kabupaten Nabire, Yeremias Pakage, SSTP.,M.Si meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk memberikan jawaban sesuai tuntutan Koalisi PNS dan Rakyat Kabupaten Nabire, yakni membebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire dari segala tuntutan, jika tidak dikabulkan, maka Rabu (21/01) Koalisi PNS dan Rakyat Kabupaten Nabire akan tetap melakukan aksi di depan Kantor KejaksaanNegeri Nabire hingga, Kepala BPKAD Nabire di bebaskan. (cad)