NABIRE - Dengan adanya satu kasus pasien suspect Covid-19 yang akhirnya meninggal dunia, Sabtu (29/08), akhirnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire langsung melakukan evaluasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Nabire.

Pasalnya, untuk pertama kalinya di Kabupaten Nabire, satu pasien suspect Corona atau Covid-19 meninggal dunia.

Direncanakan, regulasi atau aturan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire berlaku wajib bagi semua warga masyarakat Nabire, salah satu aturannya yakni wajib memakai masker, dan bagi warga masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika bepergian keluar rumah, maka akan dikenakan sangsi tegas.

Dan aturan tersebut akan dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP yang nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga masyarakat Kabupaten Nabire.

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Nabire dr. Frans Sayori, MARS mengatakan bahwa corona tidak mengenal status sosial, suku, agama dan ras.

Siapapun bisa terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Dan untuk mencegahnya, setiap manusia harus dapat melakukannya sendiri.

“Saya sudah bilang bahwa virus corona itu seperti Suanggi, dia bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja.

Untuk mencegahnya, kita harus rajin cuci tangan, pakai masker, tidak bersalaman dengan siapapun.

Jaga pola makan yang sehat, hindari tempat-tempat keramaian atau bersentuhan langsung dengan orang banyak.

Jangan kita anggap remeh virus corona, ini peringatan buat kita semua warga Nabire,” ungkapya.

Dirinya berharap, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang nanti dikeluarkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Nabire, semua warga masyarakat Nabire seluruhya dapat mematuhi dan mengindahkan aturan tersebut.

Karena, aturan tersebut dibuat untuk kebaikan semua warga masyarakat Kabupaten Nabire, lebih baik mencegah dari pada mengobatinya.(cad)