Pertanyakan Dana-Dana, Guru SD Akan Beraksi
NABIRE - Terkait dengan belum dibayarkannya dana setifikasi guru, dana non sertifikasi, dana daerah tertinggal, terluar dan terpencil (3T) d
NABIRE - Terkait dengan belum dibayarkannya dana setifikasi guru, dana non sertifikasi, dana daerah tertinggal, terluar dan terpencil (3T) dan dana Otsus bagi sekolah di daerah 3T, rencananya Selasa (22/6/21) hari ini para guru SD akan melakukan aksi.
Aksi para guru SD ini bermula saat para guru ini menyakan dana setifikasi dan dana lain di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire. Namun tidak ada jawaban, dan para guru ini juga melakuan pertemuan langsung dengan Sekda Nabire pada hari Jumat pekan lalu.
Langkah para guru SD ini tidak berhenti sampai di hari Jumat saja. Tetapi pada hari Senin (21/6/21), para guru ini mengutus perwakilan untuk menemui Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton T. Mote, namun di Kantor Bupati tidak berhasil menemui Penjabat Bupati Nabire.
Perwakilan guru ini hanya bisa menemui Asisten II Setda Nabire, Ir. M. Thaib Syafuddin di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut, Asisten II M. Thaib hanya bisa menyampaikan, dirinya selaku bawahan akan melanjutkan aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan.
Setelah bertemua dengan Asisten II, para guru SD masih kembali melakukan pertemuan lagi bersama teman-teman guru yang lain. Dan telah disepakati untuk dilakukan aski turun jalan dengan titik kumpul Kantor Dinas Pendidikan dan selanjutnya menuju Kantor Bupati Nabire.
Para guru SD kembali membagi tugas. Tugas pertemuan menghubungi pihak RRI Nabire guna mengumumkan informasi bagi guru agar dapat berkumpul di Kantor Dinas. Dan ada lagi guru yang menghubungi pihak kepolisian soal ijin melakuan aksi di Kantor Dinas dan Kantor Bupati.
Para guru hanya meminta kepada Pj. Bupati Nabire agar dapat memberikan ijin pencairan dana sertifikasi dan dana non sertifikasi yang merupakan hak dari para guru yang ada di Kabupaten Nabire. Karena sudah memasuki dua triwulan ini dana sertifikasi belum juga dicairkan.
Kepala Sekolah SD YPK Sinai Kampung Arui Distrik Moora, Hojoi Saroy, S.Pd, kepada Papuapis Nabire mengatakan, dana sertifikasi dan non sertifikasi merupakan hak para guru yang langsung diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dana tersebut hanya numpang lewat di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Nabire. Dengan demikian orang dinas hanya bertugas menyediakan yang namanya administrasi untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten dan kepihak bank.
“Untuk itu diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Penjabat Bupati Nabire sudah bisa membantu kami dan dana tersebut dapat dicairkan dan para guru bisa kembali ke tempat tugas guna menyiapkan segala tugas dan tanggung jawab memasuki awal tahun pelajaran 2021/2022,” ujar salah seorang perwakilan guru SD itu.(des)
Bagikan artikel ini



